Jumat, 12 Desember 2014

KPK Akan Mengkaji Ulang Kontrak Karya di Daerah


Praktik korupsi sumber daya alam terutama di sektor pertambangan, terkait dengan kolusi perizinan sampai penyelewengan penerimaan negara, semakin marak. Presiden Joko Widodo sebaiknya membentuk satuan tugas anti mafia sektor pertambangan untuk memberantasnya.

Para aktivis Koalisi Anti Mafia Tambang memaparkan hal tersebut di Jakarta, Minggu (7/12). Koalisi itu memayungi sejumlah organisasi, antara lain Indonesia Corruption Watch, Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Transparency International Indonesia, Majelis Pemberdayaan Masyarakat Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, dan Auriga.
Koordinator PWYP Indonesia Maryati Abdullah menjelaskan, tata kelola pertambangan Indonesia masih lemah. Dari 10.648 izin usaha pertambangan tahun 2014, sebanyak 4.672 izin (43,87 persen) ternyata bermasalah.
Jumlah izin pertambangan bermasalah ini melonjak tajam dalam lima tahun terakhir seiring pertumbuhan bisnis pertambangan di daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA). Koalisi Anti Mafia Tambang mencatat, izin usaha pertambangan baru mencapai 2.500 izin pada tahun 2009.
Maryati mengatakan, 1,37 juta hektar izin tambang berada di kawasan hutan konservasi. Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang melarang kegiatan pertambangan mineral dan batubara di kawasan konservasi.
Praktik korupsi yang terkait dengan eksploitasi sumber daya alam sebagian besar melibatkan pihak berwenang soal perizinan, yaitu para kepala daerah dan pejabat kementerian terkait.
”Aparat penegak hukum perlu lebih serius menangani kasus kejahatan sumber daya alam di sektor tambang,” kata Maryati.
Secara terpisah, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan, sektor pertambangan merupakan salah satu fokus PPATK dalam menelusuri praktik pencucian uang. Sejauh ini, PPATK menemukan banyak transaksi mencurigakan terkait pertambangan.
Modus Suap
KPK pun menengarai, modus dugaan suap kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron banyak terjadi di daerah yang mendapatkan bagi hasil sumber daya alam, baik mineral, batubara, maupun minyak bumi dan gas. Salah satu modusnya adalah memanfaatkan perusahaan daerah yang seharusnya mendapatkan bagian dari bagi hasil, tetapi kenyataannya hanya dimanfaatkan pihak swasta untuk kepentingan mereka.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, KPK menduga modus suap dari PT Media Karya Sentosa (MKS) kepada Fuad tidak lepas dari jatah gas untuk Kabupaten Bangkalan yang diperoleh dari Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore. Perusahaan Daerah Sumber Daya milik Pemerintah Kabupaten Bangkalan yang menerima jatah itu malah memberikannya kepada PT MKS yang diduga penuh kongkalikong.
Bambang mengatakan, KPK akan mengajak sejumlah pemangku kepentingan terkait, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak Bumi dan Gas, untuk mengkaji ulang kontrak karya pertambangan di daerah, terutama di daerah penerima jatah produksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar