Sabtu, 19 April 2014

PT Freeport Indonesia Tidak bayar Deviden

Logo PT Freeport Indonesia
Kementerian BUMN akan terus melakukan penagihan dividen kepada PT Freeport Indonesia. Pasalnya, perusahaan tambang besar di Indonesia itu tidak menyetorkan dividennya kepada negara sejak 2013 dan diindikasi tidak membayar kembali di 2014.
“Padahal, dia untung Rp6 triliun. Kita sudah minta terus,” ucap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan usai rapim di ReIndo, Jakarta, Kamis (17/4/2014).
Namun, dia mengakui sulitnya merealisasikan penagihan dividen negara kepada Freeport dikarenakan kepemilikan saham negara yang minoritas. Saat ini pemerintah hanya memiliki saham di Freeport sebesar 9,3 persen.
Menurutnya, dengan kepemilikan saham negara yang minoritas menjadi kendala bagi negara menagih dividen ke Freeport. Pasalnya, dengan hanya memiliki 9,3 persen, pemegang saham Freeport masih bisa menyetujui agenda-agenda yang tercantum dalam RUPS tanpa harus menunggu keputusan dari negara.
“Saham negara 9,3 persen, kemudian sebuah perusahaan membagikan melalui RUPS, kalau RUPS diputuskan tidak membagi dividen, tapi BUMN tidak setuju, kan sama saja, karena 9,3 persen itu tidak ada artinya dalam hal memutuskan,” katanya.
Oleh karena itu, dia tengah memperjuangkan penagihan dividen negara pada Freeport dengan cara meminta dividen interim. “Kita sedang upayakan, bisa enggak minta dengan dividen interim, karena kan kalau di swasta saja bisa, terserah dananya dari mana,” ujanrnya.
Pemerintah nampaknya sudah kehabisan akal dalam menagih dividen kepada PT Freeport Indonesia. Pasalnya, perusahaan tambang besar tersebut sudah tidak menyetorkan dividennya kepada kas negara sejak 2013, dan diindikasikan akan kembali tidak membayar kembali di 2014.
“Kalau saya pemerintah, beda urusannya, tapi kan saya bukan pemerintah, saya hanya DPR,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis, Jakarta, Jumat (18/4/2014).
Mengenai porsi saham pemerintah yang hanya 9,3 persen. Memungkinkan hal tersebut yang membuat sulitnya pemerintah menagih dividen kepada Freeport. Pasalnya, sebuah korporasi untuk menentukan pembagian dividen harus melalui RUPS terlebih dahulu, namun dengan porsi yang minoritas memang tidak mempengaruhi keputusan pemegang saham.
“Kenapa dulu setuju dengan porsi saham yang kecil?” tanyanya.
Oleh karena itu, dirinya pun meminta kepada para masyarakat untuk terus menegur pemerintah, dalam hal ini Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk terus menagih dividen kepada Freeport. “Anda tegur pemerintah,” tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengakui, Kementerian BUMN terus melakukan penagihan kepada PT Freeport Indonesia agar mencairkan dividen.
“Iya dia untung Rp6 triliun, kita sudah minta terus,” ucap Dahlan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar