J Resources di Gunung Pani |
Kemelut siapa yang berhak atas penambangan di Gunung Pani mulai menunjukkan titik terang. Pada awalnyal, pihak J Resources mengklaim pihak mereka yang berhak akan penguasaan konsesi di lokasi tersebut. Hal ini sesuai dengan pernyataan dari pihak J Resources pada media loka Gorontalo Post – 4 Februari 2014, ‘[PEG] juga menegaskan bahwa mereka akan memulai tahap eksplorasi di lokasi tambang Gunung Pani.
Hanya saja, hasil investigasi ke lokasi penambangan, sama sekali tidak ada kegiatan penambangan mengatas namakan J Resources. Lokasi penambangan yang ada hanya dimiliki oleh perusahaan pertambangan dari Australia, yaitu One Asia Resources Group yang melakukan kerjasama dengan masyarakat lokal melalui KUD Dharma Tani Marissa. Selain itu ada beberapa penambang lokal dari masyarakat sekitar. Bahkan plang penunjuk yang biasa ada di lokasi pertambangan untuk menunjukkan pihak mana melakukan penambangan, tidak ada sama sekali menunjukkan keberadaan J Resources di Gunung Pani!
Hal ini diperkuat pernyataan dari One Asia Resources. “Kami yang pada awalnya melakukan kerjasama dengan KUD Dharma Tani Marissa. Pekerjaan dimulai dengan membuka jalan ke lokasi penambangan, kemudian pembangunan konstruksi untuk lokasi pertambangan yang dimulai pada tahun 2012. Seperti yang Anda lihat, pengeboran yang sudah dilakukan semua dengan menggunakan tangan karena sulit dilakukan menggunakan mesin. Selain itu, hubungan kami dengan pihak KUD Dharma Tani tidak pernah bermasalah. Kami mempekerjakan masyarakat lokal yang merupakan anggota KUD, mereka berjumlah 172 orang, “ ungkap John C. Quinn, Chairman BOD One Asia Resources.
Hubungan baik yang sudah terjalin diantara keduanya, sempat terganggu ketika pihak perusahaan J Resources menandatangani perjanjian eksplorasi dengan mantan ketua KUD Abdul Kadir Akib. Bahkan penandatanganan tersebut, dilakukan olehnya sendiri tanpa melibatkan anggota KUD lainnya. Ataupun melalui rapat anggota yang seharusnya dilakukan untuk menentukan kerjasama dengan pihak lain. Akibatnya, pada awal tahun 2014 lalu sebagian besar anggota KUD melakukan protes keras melalui demo, karena tidak diikutsertakan dalam pengambilan keputusan kerjasama antara KUD tersebut dengan pihak J Resources. Pihak Dewan Pengawas KUD, sebenarnya sudah mempersoalkan melalui Zuryati Usman, padaJanuari 2014 lalu. Menurut Zuryati, penandatanganan kesepakatan itu tidak memenuhi ketentuan organisasi dan tidak sah. Mengingat Rapat Anggota Tahunan baru dilaksanakan pada 8 Januari 2014.
Mantan Ketua KUD Dharma Tani Marisa, Abdul Kadir Akib, menurut Zuryati, telah membuat kesepakatan bersama PEG tanpa berkonsultasi dahulu dengan dewan pengawas KUD, yang lazimnya di koperasi ada rapat anggota dan rapat pengurus. Sehingga masalah tersebut menjadi tanggung jawab Abdul Kadir secara pribadi. Dengan kata lain itu maneuver pribadi ketua koperasi saat itu.
Bahkan pihak Pemda setempat, seperti diberitakan sebelumnya dalam kesempatan terpisah Pemda Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, melalui Sekretaris Daerah Djoni Nento menegaskan bahwa, hingga kini belum ada kegiatan penambangan yang bersifat masiv dari perusahaan tambang tertentu di Gunung Pani.
Dalam siaran pers ONE ASIA RESOURCES, Senin (1/9/2014), Direktur Government Relation, H. Boyke P. Abidin mengungkapkan, ONE ASIA RESOURCES memang tidak ingin gegabah dan terburu-buru dalam memulai aktifitas pertambangan di sana, mengingat Perizinan seperti Persetujuan Studi Kelayakan dan AMDAL menuntut persiapan yang maksimal sehingga nantinya dipastikan pengelolaan Tambang mampu mencapai standar internasional, termasuk tentang keselamatan kerja pekerja tambang serta pengelolaan lingkungan yang umumnya sering terabaikan.
Dengan demikian, patut dipertanyakan berbagai pernyataan J Resources di berbagai media nasional yang menyatakan pihak merekalah yang berhak atas konsesi penambangan emas di Gunung Pani, patut dipertanyakan lebih jauh apa tujuan mereka. Ditengarai tujuan pihak J Resources adalah menjual saham sebanyak-banyaknya untuk menarik modal dari masyarakat untuk keuntungan perusahaan, hanya saja untuk kasus Gunung Pani, mereka melakukan klaim atas hak pihak lain yang sudah terlebih dahulu ada.
Selain itu perusahaan J Resources, sangat lihai dalam memainkan strategi komunikasinya. Adanya kemungkinan perusahaan melakukan tindakan manipulasi laporan keuangan di bursa efek, tidak terlepas dari luputnya otoritas bursa dan regulator terkait. Institusi terkait dalam hal ini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Energi dan Surnber Daya Mineral, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan perangkat pemerintahan di daerah.
Siapakah J Resources?
Pada tanggal 15 November 2011, PT Pelita Sejahtera Abadi Tbk (PSAB) mengumumkan bahwa perusahaan akan mengakuisisi sebuah perusahaan tambang emas, bernama PT J Resources Nusantara. Nilai akuisisinya mencapai Rp1.4 trilyun, dan PSAB akan memperoleh dana tersebut dari right issue yang akan dilakukan kemudian.
PSAB sendiri, terhitung sejak tanggal 30 Desember 2011, kemudian berubah nama menjadi PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB), dan kegiatan usaha utama perusahaan juga berubah dari sebelumnya jasa boga, perdagangan, transportasi, dan pembangunan perumahan, menjadi usaha pertambangan, khususnya tambang emas.
Banyak investor yang menganggap bahwa aksi korporasi yang dilakukan PSAB ini sebenarnya merupakan aksi backdoor listing yang dilakukan oleh PT J Resources Nusantara. Dan itu kurang lebih memang benar, namun prosesnya tidak sesederhana itu (right issue, kemudian akuisisi).
Kemudian pada tanggal 20 Juni 2011, Johan Lensa, melalui perusahaannya PT Mentari Bukit Makmur, mengakuisisi sebuah perusahaan kecil bernama PT Bara Kutai Energi (BKE), yang kemudian namanya diubah menjadi PT J Resources Nusantara (JRN). J&P kemudian mengalihkan kepemilikan dari delapan perusahaan yang diakuisisi dari Avocet, kepada JRN. Jadilah kemudian JRN menjadi induk dari delapan perusahaan diatas, namun sebagai gantinya, JRN menjadi memiliki utang kepada J&P. J&P kemudian mendirikan perusahaan di Hongkong, dengan nama J & Partners Asia Ltd (JPAL). Oleh J&P, utang-utang JRN kemudian dialihkan kepada JPAL.
Dari ulasan diatas, maka tampak bahwa dengan strategi pemindahan kepemilikan aset, JRN menjadi memiliki utang kepada JPAL, padahal kedua perusahaan tersebut dimiliki oleh pemilik yang sama. Jadi kalau JRN tidak membayar utangnya sekalipun, maka sebenarnya tidak ada yang dirugikan. Namun tentunya dalam sebuah perusahaan, yang namanya utang ya tetap harus dibayar, jadi JRN tetap harus membayar utangnya ke JPAL. Dari mana duitnya? Dari menjual saham. JRN kemudian menerbitkan saham senilai Rp1.4 trilyun, yang kemudian dibeli oleh PT J Resources Asia Pasifik (PSAB).
Keanehannya adalah PSAB cuma perusahaan kecil dengan aset tidak lebih dari Rp12 milyar? Iya, memang. Pertanyaannya dari mana PSAB bisa dapet duit sebesar itu? Ya dari right issue, dia kan perusahaan publik. Tapi lalu apa keuntungan yang diperoleh PSAB kalau dia mengakuisisi JRN? Ya, nantinya PSAB akan menjadi induk dari delapan perusahaan yang dipegang oleh JRN.
Setelah memperoleh dana Rp1.4 trilyun dari right issue-nya, PSAB akan menyerahkannya kepada JRN, dan sebagai gantinya PSAB akan memperoleh 98.9% saham JRN. Oleh JRN, duit Rp1.4 trilyun tersebut akan dipakai untuk membayar utang ke JPAL. Dan karena JRN bukan merupakan perusahaan publik, maka JRN tidak perlu melaporkan detail dari pembayaran utang tersebut kepada BEI sebagai otoritas bursa. Sementara PSAB sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengambilan dana sebesar Rp1.4 trilyun tersebut dari investor di market, cukup melaporkan kepada BEI bahwa perusahaan telah menggunakan dana tersebut untuk mengambil alih saham JRN, sesuai dengan rencana penggunaan dana menurut prospektus right issue-nya. Cukup lihai bukan?
Pada akhirnya, kalau ada pertanyaan apakah aksi korporasi PSAB ini menyebabkan sahamnya menjadi layak investasi, maka sayang sekali jawabannya tidak. Poinnya disini adalah, bahwa aset-aset tambang dari delapan perusahaan yang menjadi jualan utama dari right issue-nya PSAB, tidak dipegang langsung oleh PSAB, melainkan melalui JRN. Jadi bisa dibilang bahwa JRN inilah yang berharga, sementara PSAB cuma kertas. Tak peduli sebanyak apapun cadangan emas yang dimiliki kedelapan perusahaan tambang tersebut, tak peduli meski mereka menghasilkan emas lebih banyak dari tambang emas Grassberg di Papua milik Freeport sekalipun, tapi kalau hasilnya tidak ditampilkan pada laporan keuangan PSAB, maka sahamnya tetap saja tidak akan naik, kecuali karena faktor spekulasi semata.
LAPORAN KEUANGAN J RESOURCES MENCURIGAKAN
PT. J Resources Asia Pasifik atau yang lebih dikenal dalam emiten IDX (Indonesia Stock Exchange) sebagai PSAB adalah perusahaan nasional yang bergerak dalam berbagai sektor. Umumnya orang mengetahui usaha PSAB adalah pertambangan. Perusahaan yang telah listing dalam Bursa Efek Indonesia (BEI) akhir-akhir ini banyak mendapat banyak sorotan publik terkait dengan berbagai aktivitas usaha yang dilakukannya.
PSAB yang baru-baru ini telah melaporkan mendapatkan keuntungan bersih US$ 19,93 Juta pada awal kuartal tahun 2014. Laba bersih PSAB yang dicapai perseroan tersebut didorong pertumbuhan pendapatan yang signifikan sebesar 218,62% atau naik menjadi US$ 133,28 juta dibanding periode yang sama 2013 sebesar US$ 41,83 juta. Laporan keuntungan PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) pada Maret 2013 sebesar US$10,01 juta pada kuartal pertama 2013.
Berdasarkan laporan keuangan pada tahun 2013 yang diterima oleh bursa Efek Indonesia (BEI) bahwa PSAB telah mengalami kerugian. Kerugian yang tercatat adalah sebesar 26,3 juta US dolar. Kerugian yang sangat besar ini menyebabkan PSAB dalam beroperasinya mengunakan modal kerja negatif.
Jika ditilik berdasarkan laporan tersebut, pada 31 Desember 2012 jumlah kewajiban hutang PSAB adalah US $ 288 juta dan pada 31 Desember 2013 kewajiban PSAB meningkat US $ 257 juta mencapai US $ 546 juta. Pada Laporan 31 Maret 2014 total kewajiban mencapai US $ 572.000.000 yang meliputi pinjaman dan kewajiban keuangan dari US $ 428 juta. Pada 31 Maret 2014, kewajiban lancar sebesar US $ 108.000.000 melebihi aktiva lancar sebesar US $ 85.700.000. Dan kas yang ada tanggal 31 Maret 2014 sebesar US $ 11.700.000, sepertinya PT. J Resources tidak dapat memenuhi standard obligasi keuangan saat ini.
Jumlah kewajiban jangka panjang sebesar US$ 464.600.000 dan kewajiban hutang saat ini US$ 108.300.000 untuk total utang US$ 572.900.000. Untuk laporan 31 Maret 2014, kas PSAB saat ini adalah US $ 11.700.000. Hutang usaha sebesar US$ 37.600.000 melebihi kas yang tersedia oleh lebih dari tiga kalinya. Produksi untuk 2013 hanya 66.957 ons emas, jauh di bawah menyatakan target produksi 130.000 ons.
Bagaimana hal kerugian besar tersebut dapat terjadi, bila kita mengacu pada laporan dan pernyataan Edi Permadi yang disampaikan pada Bursa Efek Indonesia pada November 2013, Desember 2013, Januari 2014 dan Febuari 2014. Edi Permadi menyebutkan bahwa tidak ada eksplorasi pertambangan yang dilakukan oleh PASB dalam kurun waktu tahun 2013 hingga pertengahan tahun 2014. Dari manakah sumber pendapatan tersebut???
Hal ini semakin tidak lazim lagi jika diperhatikan laporan penjualan emas yang dilakukan oleh PSAB, Produksi emas untuk 2013 hanya 66.957 ons emas, dalam pernyataan lain menyebutkan 55.000 ons. Tapi dalam berbagai pernyataan lain Edi Permadi menyebutkan produksi emas PSAB 100.000 ons pada 2013 dan akan meningkatkan pada tahun 2014 sebesar 200.000 ons.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar