Konspirasi SBY-Bakrie |
Meluruskan kesimpangsiuran pemberitaan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi No. 83/PUU-XI/2013 yang mengabulkan permohonan warga korban lumpur Lapindo, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menggelar konferensi pers di kantor MK, Jakarta, Jumat (4/4) lalu.
Hamdan menegaskan, bahwa MK melalui putusannya berupaya mendesak Pemerintah dan PT Lapindo Brantas untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi secepatnya. Adapun tanggung jawab PT Lapindo dan pemerintah masing-masing tidak berubah.
“PT Lapindo Brantas tetap bertanggung jawab penuh atas pembayaran ganti rugi kepada warga yang berada di dalam Peta Area Terdampak (PAT). Sedangkan, pemerintah juga tetap bertanggung jawab membayar pelunasan ganti rugi kepada warga yang berada di luar PAT dengan menggunakan APBN,” tegas Hamdan seperti dilansir oleh situs resmi Setkab RI.
Penegasan Ketua MK itu sekaligus meluruskan pemberitaan yang beredar selama ini, bahwa melalui Putusan MK No. 83/PUU-XI/2013 , pada Rabu (26/3) lalu, semua kerugian korban lumpur Lapindo, termasuk yang berada dalam PAT, akan dibayarkan pemerintah seluruhnya dengan menggunakan dana APBN/APBD.
Hamdan menjelaskan, Para Pemohon yang merupakan warga di PAT selama ini belum mendapat pelunasan ganti rugi sepenuhnya oleh PT Lapindo Brantas. Hal ini berbeda dengan warga di luar PAT yang sudah menerima ganti rugi dari pemerintah dengan menggunakan APBN. Para Pemohon pun merasa diperlakukan dengan tidak adil oleh ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a UU APBNP 2013.
Oleh karena itulah, lanjut Hamdan, Mahkamah lewat Putusan No. 83/PUU-XI/2013 menyatakan pemerintah melalui mekanisme yang tersedia terkait fungsinya harus memberikan pertanggungjawaban, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat sehingga antara masyarakat yang berada di luar dan di dalam PAT sama-sama mendapatkan ganti rugi.
“Pemerintah/negara dengan kekuasaan yang ada padanya harus dapat menjamin dan memastikan pelunasan ganti kerugian sebagaimana mestinya terhadap masyarakat di dalam wilayah PAT oleh perusahaan yang bertanggung jawab untuk itu (PT Lapindo Brantas, red). Dengan kata lain, Mahkamah meminta Pemerintah untuk “menekan” PT Lapindo Brantas segera melunasi ganti rugi kepada masyarakat di dalam wilayah PAT,” tutur Hamdan.
Ketua MK itu menegaskan, tanggung jawab penyelesaian kerugian warga yang berada di PAT tetap merupakan tanggung jawab Lapindo. “Tanggung jawab negara adalah dengan menjamin dan memastikan pelunasan ganti kerugian kepada warga di PAT oleh perusahaan yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Menjawab wartawan, Hamda menegaskan, putusan MK kali ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan pelaksanaan Pemilu Legislatif/Pilpres 2014. “MK memutus semata-mata untuk memberikan kepastian hukum kepada korban lumpur Lapindo yang perkaranya terus berlarut-larut,” jelasnya.
Panggil Minarak Lapindo Jaya
Terkait dengan putusan MK itu, Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Danis Sumandilaga mengemukakan, Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Lapindo akan memanggil PT Minarak Lapindo Jaya terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi ihwal belum beresnya ganti rugi kepada warga.
Terkait dengan putusan MK itu, Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Danis Sumandilaga mengemukakan, Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Lapindo akan memanggil PT Minarak Lapindo Jaya terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi ihwal belum beresnya ganti rugi kepada warga.
“Pak Menteri (Djoko kirmanto) akan mengundang mereka untuk melunasi ganti rugi yang belum selesai,” kata Danis Sumandilaga sebagaimana dikutip www.tempo.co, Jumat (28/3) lalu.
Sebelum memanggil Minarak Lapindo Jaya, menurut Danis, pihaknya sksn menggelar rapat terlebih dahulu dengan pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Keuangan soal ganti rugi korban lumpur Lapindo.
“Minggu depan kami cari waktu untuk membahas putusan tersebut dan mempelajarinya. Setelah itu, baru kami laporkan ke Pak Menteri untuk ditindaklanjuti. Salah satunya, pemanggilan Minarak,” kata Danis.
Juru Bicara Menteri PU itu membantah anggapan bahwa Dewan Pengarah tidak tegas terhadap Minarak. Menurut Danis, Dewan sudah menagih agar Minarak melunasi utang ganti rugi kepada korban terdampak. “Dari dulu kami sudah menagih dan mengundang serta memfasilitasi Minarak,” terangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar